A. Pengertian
TTM merupakan layanan bantuan belajar yang ditandai dengan adanya pertemuan langsung secara tatap muka antara tutor dengan mahasiswa. TTM dikelompokkan menjadi dua yaitu, TTM wajib dan TTM atas permintaan (Atpem):
- TTM Wajib adalah TTM yang termasuk dalam layanan Sistem Paket Semester (SIPAS).
- TTM Atpem adalah TTM yang dapat diselenggarakan jika ada permintaan dari mahasiswa.
B.Ketentuan Umum Tutor TTM
- Tutor memiliki latar belakang pendidikan minimal S2 dengan rumpun ilmu yang sesuai dengan program studi dan matakuliah yang ditutorialkan
- Persyaratan Tutor Program Diploma dan Sarjana : Dosen bidang studi yang relevan dengan mata kuliah yang akan ditutorialkan. Guru diutamakan berijisah S2 di bidang studi yang relevan dengan mata kuliah yang akan ditutorialkan. Praktisi minimal berpengalaman minimal 5 tahun yang keahliannya relevan dengan mata kuliah yang akan ditutorialkan.
- Persyaratan Tutor/Pembimbing/Penguji Program Pascasarjana : Dosen berijasah S3 bidang studi yang relevan dengan mata kuliah yang akan ditutorialkan.
- Menggunakan kit tutorial sebagai acuan pelaksanaan tutorial. Kit Tutorial terdiri dari: Rancangan Aktivitas Tutorial (RAT), Satuan Acara Tutorial (SAT), Rancangan Tugas, dan Bahan Presentasi.
- Membuat 3 tugas tutorial berikut pedoman penskoran.
- Hadir 8 kali pertemuan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Apabila tutor berhalangan hadir harus melaporkan ke UPBJJ-UT dengan mengusulkan pengganti yang mempunyai latar belakang setara dan relevan bidang studinya.
- Tutor yang lebih dari 3 kali tidak hadir, digantikan oleh tutor lain selama proses TTM dan tidak direkomendasikan lagi untuk menjadi tutor pada semester berikutnya
- Menyerahkan dokumen hasil pelaksanaan tutorial ke UPBJJ-UT paling lambat satu minggu setelah pertemuan kedelapan: Rekapitulasi nilai; Daftar hadir mahasiswa; RAT dan SAT; Catatan Pertemuan Tutorial; Tanda terima tugas dan dilengkapi hasil tugas mahasiswa yang memiliki nilai tertinggi dan nilai yang terendah yang telah diberi umpan balik oleh Tutor.
C.Kegiatan TTM
- Membahas: Materi dengan memperhatikan kompetensi esensial atau konsep-konsep penting; Materi yang dianggap sulit oleh mahasiswa; Contoh penerapan ilmu dalam kehidupan sehari-hari.
- Menerapkan strategi tutorial dan belajar mandiri secara efektif untuk matakuliah yang ditutorialkan.
- Melaksanakan/memfasilitasi berbagai kegiatan tutorial, seperti memberi informasi, memimpin diskusi, latihan, atau demontrasi.
- Mengingatkan mahasiswa untuk mempelajari materi pertemuan selanjutnya
- Memberikan umpan balik atas tugas-tugas yang dikerjakan oleh mahasiswa. Umpan balik diberikan secara tertulis pada masing-masing lembar jawaban tugas mahasiswa berupa komentar dan saran perbaikan. Secara umum umpan balik disampaikan pada pertemuan berikutnya.
- Membuat catatan pertemuan tutorial di setiap akhir pertemuan untuk merancang perbaikan pertemuan berikutnya. Catatan pertemuan tutorial dapat diisi: Topik yang kurang dimengerti oleh mahasiswa sehingga memerlukan pembahasan khusus; Kejadian penting yang terjadi selama pertemuan; Situasi dan kondisi tutorial yang perlu ditingkatkan.
- Memberikan nilai tutorial sesuai dengan pedoman penilaian
D. Pedoman Penilaian TTM
- Aspek yang dinilai dalam TTM adalah pengerjaan tugas dan partisipasi dalam tutorial. Skor dari tugas dan partisipasi tersebut mempunyai kontribusi 50% terhadap nilai akhir mata kuliah jika UAS mencapai skor minimal 30.
- Nilai tutorial dapat diberikan jika mahasiswa mengikuti minimal 5 dari 8 kali pertemuan.
- Nilai tutorial dihitung dengan menggunakan formula berikut: NT = 3P + 7 NTT / 10. NT = nilai tutorial, P = nilai partisipasi, dan NTT = rata-rata nilai tugas tutorial 1 (TT1), tugas tutorial 2 (TT2), dan tugas tutorial3 (TT3).
- Nilai partisipasi terdiri dari: Kesiapan mengikuti tutorial (telah membaca modul, telah mengerjakan PR yang ditugaskan tutor); Kehadiran dalam tutorial tepat waktu; Menyerahkan tugas tutorial tepat waktu; Keakfifan dalam kelas tutorial.
- Tugas tutorial ulang hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang tidak hadir dengan menunjukkan surat keterangan dokter atau kondisi darurat (force majoure)
Tags:
Tutorial