Kami sampaikan data mahasiswa calon penerima bantuan UKT sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
1) Mahasiswa program Diploma dan Sarjana yang melakukan registrasi 2 (dua) semester berturut-turut pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan 2021/22.1 (2021.2) dan terdaftar di PDDikti;
2) Memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp10.000 dan surat keterangan dari RT/RW/otoritas lingkungan setempat/Kepala UPBJJ-UT yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi akibat Covid-19, contoh: surat keterangan orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19;
Donload contoh surat pernyataan terdampak Covid-19 klik disini atau disini
3) Khusus FKIP yang dapat menerima bantuan UKT adalah berprofesi sebagai guru honorer dengan melampirkan dokumen SK mengajar;
4) IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1);
5) Tidak menerima beasiswa pada semester 2021/22.1 (2021.2) dari pihak manapun;
6) Mahasiswa ongoing semester 2 s.d. 8, dan maksimal semester 9 untuk PGPAUD dan PGSD;
7) LIP SPP semester 2021/22.1 (2021.2) minimal Rp 500.000,00 dan maksimal Rp 3.200.000,00;
kepada para mahasiswa yang memenuhi syarat dan ingin mendapatkan bantuan UKT untuk segera mengisi data dan melengkapi persyaratan serta mengunggahnya ke link https://sl.ut.ac.id/UKT-UT paling lambat tanggal 25 November 2021